PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH DASAR NEGERI SARIKARYA TAHUN PELAJARAN 2012-2013
2.1. Pendaftaran
2.1.1.
Pendaftaran calon peserta didik SD dan MI dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2012 dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dan pengumuman peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2012 secara serempak, meluas, transparan, dan akuntabel di sekolah masing-masing;
2.1.2.
Bagi SD dan MI yang daya tampungnya belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 8 Juli 2012;
2.1.3.
Panitia Pendaftaran di setiap SD dan MI wajib mengumumkan jumlah perkembangan pendaftar sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, serta mengumumkan pola pembiayaan pendidikan Gratis, pada pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sesuai komponen yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS serta menyediakan meja informasi/pengaduan di tempat pendaftaran;
2.2. Persyaratan Persyaratan calon peserta didik SD dan MI, adalah
2.2.1
Anak yang telah berusia 7 s.d. 12 tahun, wajib diterima sebagai peserta didik di kelas 1 (satu) SD atau MI. Sementara itu, anak yang berusia 6 tahun dapat pula diterima, sepanjang daya tampung di sekolah yang bersangkutan memungkinkan, serta menyertakan akte kelahiran/surat keterangan lahir asli;
2.2.2
Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah menyelesaikan pendidikan TK atau RA.
2.3. Seleksi
2.3.1.
Dalam hal fasilitas sekolah tidak memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka sekolah boleh melaksanakan seleksi;
2.3.2.
Seleksi didasarkan kepada usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dengan pertimbangan dari Komite Sekolah/Komite Madrasah masing-masing serta mendahulukan peserta didik yang berdomisili lebih dekat dengan lokasi sekolah;
2.3.3.
Seleksi sebagaimana yang dimaksud pada angka 3.3.1 dan angka 3.3.2, tidak berupa seleksi akademis.
2.4. Jumlah peserta didik SD dan MI setiap rombongan belajar maksimal 40 (empat puluh) orang, kecuali RSBI
2.5. Daftar Ulang.
2.5.1.
Bagi peserta didik yang diterima, wajib melaksanakan daftar ulang;
2.5.2.
2.5.3.
Daftar ulang bagi peserta didik yang diterima mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Juli 2012;
Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2012/2013 dimulai tanggal 11 Juli 2012
2.5.4.
Pelaksanaan daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan dan atau hal lainnya yang berkaitan dengan keuangan seperti uang seragam, buku paket, LKS, iuran bulanan, kegiatan peserta didik, administrasi, kesehatan, psikotest, dan lain-lain;
2.5.5.
Pola pembiayaan pendidikan SD/MI Gratis. Sekolah hanya memfasilitasi orangtua peserta didik yang ingin berpartisipasi menjadi donatur, secara sukarela dan tidak mengikat, serta pengelolaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.5.6.
Apabila sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran ulang, calon peserta didik tidak melaksanakan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.