DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SD/SDLB
SD Negeri Sarikarya pada tahun 2012 dari pemerintah pusat memberikan alokasi khusus untuk pendidikan sesuai peraturan seperti dibawah ini :
- 1. DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SD/SDLB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan November , 2011
- 2. DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan /atau pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) . Sasaran program DAK b idang p endidikan tahun anggaran 2012 untuk SD/SDLB dialokasikan bagi SD/SDLB negeri maupun swasta . Kegiatan DAK b idang p endidikan tahun anggaran 2012 untuk SD/SDLB diarahkan untuk: Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat dan perobotnya ; Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang dan perabotnya ; dan Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya Pembangunan perpustakaan beserta perabotnya: dan Sarana peningkatan mutu ;. KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SD/SDLB TAHUN 2012
- 3. Target yang akan dicapai dalam program DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB tahun anggaran 2012 adalah tersedianya ruang kelas dan sarana peningkatan mutu cukup dan layak . KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SD/SDLB TAHUN 2012
- 4. ALOKASI DAK BIDANG PENDIDIKAN Alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 10 , 0413 Triliun. dengan proporsi alokasi nasional sbb: Jenjang SD/SDLB = 80% (Rp 8 ,03304 triliun ), Jenjang SMP = 20% (Rp 2 ,0 08 26 triliun ). Setiap kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 20 12 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi dana yang diterima.
- 5. PROPORSI PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 201 2 8 0 % Pe mbangunan Perpustakaan dan Pengadaan sarana peningkatan Mutu Pendidikan : Buku, Alat Peraga, dan TIK Pembangunan prasarana Pendidikan berupa Rehab abilitasi Ruang Kelas Rusak Berat dan/atau Rusak Sedang, Pembangunan RK Baru. 2 0 %
- 6. PERENCANAAN TEKNIS DIREKTORAT PEMBINAAN SD DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SOSIALISASI PEMETAAN DAN MENETAPKAN SEKOLAH Kebutuhan sekolah Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Usulan penetapan sekolah penerima DAK ke Bupati/Walikota Dinas Pendidikan Provinsi & Dinas Pendidikan Kab/Kota SEKOLAH USULAN SEKOLAH PENERIMA DAK Surat Keputusan Sekolah Penerima DAK Rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan SOSIALISASI KEPADA SEKOLAH BUPATI/ WALIKOTA MELAKSANAKAN SWAKELOLA
- 7. Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain ; Belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai; Pada tahun anggaran 2012 tidak sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana daerah (APBD I atau APBD II); KRITERIA UMUM SD/SDLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
- 8. Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang: Memiliki ruang kelas rusak berat dengan tingkat kerusakan 46% s.d 65% dan rusak sedang dengan tingkat kerusakan 31% s.d 45%; Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat; dan Dibangun di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. KRITERIA KHUSUS SD/SDLB PENERIMA REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK
- 9. Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang: Memiliki jumlah rombongan belajar lebih banyak dari jumlah ruang kelas yang ada; Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat; Memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang kelas baru dengan ukuran 7m x 8m, lengkap dengan perabotnya; Tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang kelas baru dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat. KRITERIA KHUSUS SD/SDLB PENERIMA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
- 10. belum memiliki ruang/gedung perpustakaan dengan luas minimal 56m2. belum memiliki sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan yang memadai, berupa buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran, dan sarana TIK penunjang perpustakaan dan multimedia interaktif pembelajaran. memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang/gedung perpustakaan seluas minimal 56m2, Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang/gedung perpustakaan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA
- 11. telah memiliki ruang/gedung perpustakaan dengan luas minimal 56m2. belum memiliki buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran, dan sarana TIK penunjang perpustakaan dan multimedia interaktif pembelajaran yang memadai. KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
- 12. Jumlah ruang kelas yang direhabilitasi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kegiatan rehabilitasi ruang kelas menggunakan standar bangunan kelas B ; PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK
- 13. Jumlah ruang kelas yang akan dibangun disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kegiatan pembangunan ruang kelas baru menggunakan standar bangunan kelas B dengan konstruksi bangunan tahan gempa . PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
- 14. PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB
- 15. Alokasi Dana Alokasi dana persekolah mengikuti perhitungan berdasarkan IKK dan/atau harga patokan setempat yang dikeluarkan oleh Bupati/ Walikota . PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB
- 16. PENYALURAN, PELAKSANAAN, DAN PELAKSANA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2012 PENYALURAN PELAKSANAAN PELAKSANA Cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota) swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem MBS satuan pendidikan penerima DAK Bidang Pendidikan dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat Rekening Sekolah Penerima
- 17. KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK 1. K egiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK adalah: a dministrasi kegiatan ; penyiapan kegiatan fisik; penelitian; pelatihan; dan perjalanan dinas . Dan Kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Pendidikan TA 2012 untuk SD/SDLB seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan sebagainya. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping
- 18. Tugas dan Tanggung Jawab Tugas & Tanggung Jawab B F C D A Pemerintah Pendidikan Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Komite Sekolah Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota E Kepala Sekolah
- 19. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI Mengkoordinasikan sosialisasi pelaksanaan DAK bagi kabupaten/kota sebagai tindak lanjut sosialisasi di tingkat pusat dengan mengundang nara sumber dari institusi yang relevan; Melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar A
- 20. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, biaya lelang dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; Menetapkan nama-nama SD/SDLB penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 dalam Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di tingkat kabupaten/kota. B
- 21. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana peningkatan mutu pendidikan di sekolah; Membuat rencana jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK Bidang Pendidikan per kecamatan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; Mengusulkan nama-nama SD/SDLB sasaran DAK Bidang Pendidikan tahun 2012 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan; C
- 22. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Menyampaikan rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan Sekolah Dasar dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK; dan Melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar. C
- 23. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat kabupaten/kota . D
- 24. TUGAS DAN TANGGUNG KEPALA SEKOLAH Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK bidang pendidikan dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidik an Kab/Kota . E
- 25. TUGAS DAN TANGGUNG KOMITE SEKOLAH Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah . F
- 26. PELAPORAN a. L aporan dilakukan secara berjenjang : Laporan panitia tingkat sekolah , K epala sekolah, Laporan kab/kota, dan Laporan pusat . Bupati/walikota menyusun laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK bidang pendidikan sebagaimana Format Laporan terlampir kepada: Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan Menteri Dalam Negeri.
- 27. PELAPORAN (….lanjutan) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud huruf (a) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Rincian pelaporan sebagaimana dimaksud huruf (a) mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas, MenKeu, dan Mendagri No:0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tgl 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
- 28. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN KEMDIKBUD PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA INSTITUSI LAIN SESUAI SEB Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Daerah
- 29. SANKSI Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang -undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta p e raturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum .
- 30. KETENTUAN LAIN Bagi Daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam , dana DAK bidang pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan , setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
- 31. KETENTUAN LAIN (….lanjutan) Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut.
- 32. Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH
- 1. DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SD/SDLB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan November , 2011
- 2. DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan /atau pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) . Sasaran program DAK b idang p endidikan tahun anggaran 2012 untuk SD/SDLB dialokasikan bagi SD/SDLB negeri maupun swasta . Kegiatan DAK b idang p endidikan tahun anggaran 2012 untuk SD/SDLB diarahkan untuk: Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat dan perobotnya ; Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang dan perabotnya ; dan Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya Pembangunan perpustakaan beserta perabotnya: dan Sarana peningkatan mutu ;. KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SD/SDLB TAHUN 2012
- 3. Target yang akan dicapai dalam program DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB tahun anggaran 2012 adalah tersedianya ruang kelas dan sarana peningkatan mutu cukup dan layak . KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SD/SDLB TAHUN 2012
- 4. ALOKASI DAK BIDANG PENDIDIKAN Alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 10 , 0413 Triliun. dengan proporsi alokasi nasional sbb: Jenjang SD/SDLB = 80% (Rp 8 ,03304 triliun ), Jenjang SMP = 20% (Rp 2 ,0 08 26 triliun ). Setiap kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 20 12 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi dana yang diterima.
- 5. PROPORSI PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 201 2 8 0 % Pe mbangunan Perpustakaan dan Pengadaan sarana peningkatan Mutu Pendidikan : Buku, Alat Peraga, dan TIK Pembangunan prasarana Pendidikan berupa Rehab abilitasi Ruang Kelas Rusak Berat dan/atau Rusak Sedang, Pembangunan RK Baru. 2 0 %
- 6. PERENCANAAN TEKNIS DIREKTORAT PEMBINAAN SD DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SOSIALISASI PEMETAAN DAN MENETAPKAN SEKOLAH Kebutuhan sekolah Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Usulan penetapan sekolah penerima DAK ke Bupati/Walikota Dinas Pendidikan Provinsi & Dinas Pendidikan Kab/Kota SEKOLAH USULAN SEKOLAH PENERIMA DAK Surat Keputusan Sekolah Penerima DAK Rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan SOSIALISASI KEPADA SEKOLAH BUPATI/ WALIKOTA MELAKSANAKAN SWAKELOLA
- 7. Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain ; Belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai; Pada tahun anggaran 2012 tidak sedang menerima bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana daerah (APBD I atau APBD II); KRITERIA UMUM SD/SDLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
- 8. Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang: Memiliki ruang kelas rusak berat dengan tingkat kerusakan 46% s.d 65% dan rusak sedang dengan tingkat kerusakan 31% s.d 45%; Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat; dan Dibangun di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. KRITERIA KHUSUS SD/SDLB PENERIMA REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK
- 9. Diperuntukkan bagi SD/SDLB yang: Memiliki jumlah rombongan belajar lebih banyak dari jumlah ruang kelas yang ada; Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat; Memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang kelas baru dengan ukuran 7m x 8m, lengkap dengan perabotnya; Tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang kelas baru dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat. KRITERIA KHUSUS SD/SDLB PENERIMA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
- 10. belum memiliki ruang/gedung perpustakaan dengan luas minimal 56m2. belum memiliki sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan yang memadai, berupa buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran, dan sarana TIK penunjang perpustakaan dan multimedia interaktif pembelajaran. memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang/gedung perpustakaan seluas minimal 56m2, Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang/gedung perpustakaan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 (satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA
- 11. telah memiliki ruang/gedung perpustakaan dengan luas minimal 56m2. belum memiliki buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran, dan sarana TIK penunjang perpustakaan dan multimedia interaktif pembelajaran yang memadai. KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
- 12. Jumlah ruang kelas yang direhabilitasi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kegiatan rehabilitasi ruang kelas menggunakan standar bangunan kelas B ; PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB REHABILITASI RUANG KELAS RUSAK
- 13. Jumlah ruang kelas yang akan dibangun disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kegiatan pembangunan ruang kelas baru menggunakan standar bangunan kelas B dengan konstruksi bangunan tahan gempa . PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
- 14. PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB
- 15. Alokasi Dana Alokasi dana persekolah mengikuti perhitungan berdasarkan IKK dan/atau harga patokan setempat yang dikeluarkan oleh Bupati/ Walikota . PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN SD/SDLB
- 16. PENYALURAN, PELAKSANAAN, DAN PELAKSANA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2012 PENYALURAN PELAKSANAAN PELAKSANA Cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota) swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem MBS satuan pendidikan penerima DAK Bidang Pendidikan dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat Rekening Sekolah Penerima
- 17. KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK 1. K egiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK adalah: a dministrasi kegiatan ; penyiapan kegiatan fisik; penelitian; pelatihan; dan perjalanan dinas . Dan Kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Pendidikan TA 2012 untuk SD/SDLB seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan sebagainya. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping
- 18. Tugas dan Tanggung Jawab Tugas & Tanggung Jawab B F C D A Pemerintah Pendidikan Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Komite Sekolah Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota E Kepala Sekolah
- 19. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI Mengkoordinasikan sosialisasi pelaksanaan DAK bagi kabupaten/kota sebagai tindak lanjut sosialisasi di tingkat pusat dengan mengundang nara sumber dari institusi yang relevan; Melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar A
- 20. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, biaya lelang dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; Menetapkan nama-nama SD/SDLB penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 dalam Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di tingkat kabupaten/kota. B
- 21. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana peningkatan mutu pendidikan di sekolah; Membuat rencana jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK Bidang Pendidikan per kecamatan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; Mengusulkan nama-nama SD/SDLB sasaran DAK Bidang Pendidikan tahun 2012 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan; C
- 22. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Menyampaikan rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan Sekolah Dasar dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK; dan Melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar. C
- 23. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat kabupaten/kota . D
- 24. TUGAS DAN TANGGUNG KEPALA SEKOLAH Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK bidang pendidikan dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidik an Kab/Kota . E
- 25. TUGAS DAN TANGGUNG KOMITE SEKOLAH Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah . F
- 26. PELAPORAN a. L aporan dilakukan secara berjenjang : Laporan panitia tingkat sekolah , K epala sekolah, Laporan kab/kota, dan Laporan pusat . Bupati/walikota menyusun laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK bidang pendidikan sebagaimana Format Laporan terlampir kepada: Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan Menteri Dalam Negeri.
- 27. PELAPORAN (….lanjutan) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud huruf (a) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Rincian pelaporan sebagaimana dimaksud huruf (a) mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas, MenKeu, dan Mendagri No:0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tgl 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
- 28. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN KEMDIKBUD PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA INSTITUSI LAIN SESUAI SEB Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Daerah
- 29. SANKSI Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang -undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta p e raturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum .
- 30. KETENTUAN LAIN Bagi Daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam , dana DAK bidang pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
- 31. KETENTUAN LAIN (….lanjutan) Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut.
- 32. Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH