Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUGAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
(Pasal 434 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010)
Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.